Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut terjadi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Sementara para tersangka yang terseret dalam perkara ini yakni Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara. Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran, dan seorang pejabat berinisial Faruk selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686. Kerugian tersebut muncul akibat adanya pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui kegiatan yang fiktif.
“Jadi ada sejumlah kegiatan yang fiktif, tidak ada kegiatannya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa, 13 Januari 2026.
Kemudian atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis. Secara primer, mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001.
“Penyidik juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Armen.
Selanjutnya Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara konsisten. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain. Terlebih yang turut terlibat dan harus bertanggung jawab pada hadapan hukum.








