Batam (lampost.co)–Otoritas Singapura menahan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Changi Prison.
“Sejak tanggal 17 Januari 2025, penahanan sementara Paulus Tannos di Changi Prison,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo, Sabtu, 25 Januari 2025.
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
“Perintah penahanan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos berhadapan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini kerja sama kedua negara memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.
Karena itu, KPK tidak menangkap langsung menangkap Tannos di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum melibatkan CPIB dan aparat hukum Singapura.
“Yang terpenting, saat ini penahanan Tannos di Changi Prison. Dan proses hukum sementara masih berlangsung dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Dubes.
Fasilitasi Penahanan
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.
“Provisional arrest untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.