Jakarta (lampost.co)–KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Selasa, 7 Januari 2025.
Poin Penting :
- KPK tidak bisa berandai-andai apakah yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu atau tidak
- KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka
- Aparat hukum menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK yang bermasker membawa satu koper biru dari rumah Hasto yang berada di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 18.19 WIB.
Penggeledahan rumah Hasto terkait informasi barang bukti untuk menyelesaikan dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan.
“Saya tidak bisa berandai-andai apakah yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu atau tidak,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.
Tessa juga enggan mengomentari apakah ada berkas terkait PAW Harun Masiku atau tidak. Ia memastikan penyidik tidak sembarangan melakukan penggeledahan.
“Penyidik memiliki kepentingan dalam melakukan kegiatan penggeledahan, jadi, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” ucap Tessa.
Pengembangan Kasus
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. KPK menduga keduanya terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Aparat hukum menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).