Jakarta (Lampost.co): Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan tidak ada maladministrasi saat pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari Kusnadi. Ia merupakan staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Tessa menyampaikan hal tersebut menanggapi laporan oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel pada 10 Juni 2024, yakni saat pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.
“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap. Berita Acara Sita dan tanda terima sudah ada tanda tangan oleh penyidik juga saksi. Jadi, tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan itu,” kata Tessa Kamis, 20 Juni 2024.
Ia mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ada tanda tangan dari saksi dan penyidik tidak dibawa.
“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu urung dan akan berlangsung pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” ujarnya.
Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penyidik KPK juga sudah melakukan hal tersebut.
“Pada 19 Juni 2024 selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, juga ada penyerahan tanda terima final. Kemudian, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima tersebut,” kata Tessa.
Datangi Dewas KPK
Tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis (20/6) sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK dalam proses hukum terhadap kliennya.
Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi itu pada 10 April 2024. Namun, usai menyita, ada surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyitaan barang bukti pada 23 April 2024. Kusnadi kemudian memberi paraf surat tanda terima tersebut.
Ronny melanjutkan saat Kusnadi kembali mendapat panggilan, penyidik KPK kembali menyodorkan surat tanda terima barang bukti bertanggal 10 Juni 2024.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April. Di mana saudara Kusnadi ikut memaraf, tetapi kemarin ada surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini ada rekayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” kata Ronny.
Ia menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang sitaan dalam hal ini tidak layak menjadi barang bukti.
“Oleh sebab itu, barang-barang perampasan itu tidak bisa jadi bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Saat yang sama, penyidik KPK juga memeriksa staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Penyidik KPK juga telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).