Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik membawa senjata api saat menggeledah rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah, beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu guna mencari keberadaan buronan Harun Masiku.
“Penyidik KPK tidak pernah menggunakan senjata api atau membawa sepanjang pengetahuan saya. Kalaupun ada kemungkinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan penyidik KPK selalu meminta bantuan pengamanan tambahan dari Kepolisian saat melakukan penggeledahan. Polisi pasti membawa senjata api.
“Senjata laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu punya kepolisian dan tidak untuk penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing menyambangi Dewas KPK kemarin, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik. Hal itu usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan karena tindakan yang tidak profesional. Tindakan yang secara ugal-ugalan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi. Kemudian, memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.