Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“Masih terbuka kemungkinan seperti itu. Apabila penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki petunjuk. Setelah menilai berkas perkara, pencarian ada alat bukti yang perlu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penggeledahan kembali,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam keterangannya tersebut, Tessa tidak membeberkan lokasi yang berpotensi ada pengeledahan. Ia hanya mengatakan upaya tersebut hanya untuk kebutuhan penyidikan. “Itu nanti berdasarkan kebutuhan,” kata Tessa.
Sebagai informasi, tim penyidik lembaga antirasuah secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penyidik menyita sejumlah dokumen berikut barang bukti elektronik, dan juga uang menapai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang menjadi penyelidikan KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK tidak membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang terhimpun para tersangka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita. Kemudian, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Ia irit bicara mengenai kasusnya usai pemeriksaan.
“Jadi, saat ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Hevearita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.