Jakarta (Lampost.co)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Meski belum mengungkap identitas para tersangka, Fitroh memastikan jumlahnya lebih dari enam orang.
Baca juga: KPK Kaitkan Peran Wiraswasta di Kasus Suap OKU
“Sudah ada penetapan tersangka,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis. “Tujuh apa delapan, saya lupa persisnya,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker. KPK akan mengumumkan barang bukti yang mereka sita setelah proses penggeledahan rampung.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing yang selama ini rawan penyimpangan. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News