Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Imbauan tersebut disampaikan setelah salah satu pihak biro haji tidak hadir. Yang bersangkutan sejatinya dipanggil untuk diperiksa di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 namun ternyata tidak hadir tanpa konfirmasi.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil agar memenuhi panggilan penyidik. Atau setidaknya memberikan konfirmasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut Budi, kerja sama dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan transparan.
Ia menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan di Yogyakarta, terdapat satu saksi tidak hadir tanpa pemberitahuan. Dia adalah dari pihak biro haji berinisial TSH. Sementara dua saksi lain, DN dan NAR, telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena urusan lain. “Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, usai KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna memperlancar proses penyidikan. Hingga 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli kuota haji ini.








