• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 06:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Minta Pejabat Segera Lapor Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
07/04/24 - 19:14
in Hukum
A A
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat. Sebelumnya KPK memberi batasan akhir sampai 31 Maret 2024.
.
“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor kekayaan yang belum menyampaikan LHKPN. Agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt.) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
.
Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka untuk menyerahkan dokumen tersebut. Hal tersebut sebagai komitmen pemberantasan korupsi Indonesia.
.
KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum terlaporkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri. “KPK tetap akan menerima LHKPN yang terlaporkan setelah batas akhir. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.
.
Pejabat yang belum melapor juga harapannya tidak banyak menyampaikan alasan. Sebab pengisian bisa secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian. Dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.
.

LHKPN

.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan miliknya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
.
Definisi Penyelenggara Negara teratur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain.  Pejabat itu memiliki fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Harta Kekayaan Pejabat NegaralhkpnpejabatTertib
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

byIsnovan Djamaludin
30/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam...

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

ICW Sebut Pemilihan Hakim MK Nodai Meritokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai...

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-31JAN
Bola

Aston Villa Menang 3-2 atas RB Salzburg, Comeback Dramatis Europa League 2026

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Birmingham (Lampost.co)–Aston Villa menunjukkan mentalitas luar biasa dalam laga pamungkas fase liga UEFA Europa League 2025/2026. Bertanding di Villa Park...

Read moreDetails
konpers persik

Macan Putih Menang Dramatis 3-2 atas Bali United

31/01/2026
persita vs persija

Hantam Persita 2-0, Persija Ancam Takhta Persib

31/01/2026
Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

30/01/2026
Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

30/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.