Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta para pejabat negara segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) meski terlambat. Sebelumnya KPK memberi batasan akhir sampai 31 Maret 2024.
.
“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor kekayaan yang belum menyampaikan LHKPN. Agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt.) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
.
Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka untuk menyerahkan dokumen tersebut. Hal tersebut sebagai komitmen pemberantasan korupsi Indonesia.
.
KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum terlaporkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri. “KPK tetap akan menerima LHKPN yang terlaporkan setelah batas akhir. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.
.
Pejabat yang belum melapor juga harapannya tidak banyak menyampaikan alasan. Sebab pengisian bisa secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian. Dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.
.
LHKPN
.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan miliknya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
.
Definisi Penyelenggara Negara teratur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain. Pejabat itu memiliki fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.