Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengamanan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. KPK khawatir ada upaya pencurian barang yang masih terpakai untuk mendalami kasus.
“Penguatan pengamanan ini selaras dalam upaya menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan,” kata Deputi Biro Umum KPK Yonathan Demme Tangdilintin melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Yonathan menjelaskan permintaan bantuan itu berlangsung dengan tanda tangan kerja sama antara KPK dengan Polda Metro Jaya. Menurutnya, Rupbasan milik lembaga antirasuah perlu penjagaan ketat karena masuk kategori objek vital negara.
“Mengingat di Rupbasan KPK sendiri menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, di antaranya terdapat sejumlah unit motor, mobil hingga berkas-berkas penting,” ucap Yonathan.
Polda Metro Jaya juga memberikan sejumlah saran untuk pengamanan gedung berisikan harta koruptor itu. Masukan itu tidak bisa tersiar kepada publik.
“Sehingga masukan dan pendampingan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya sangat perlu. Hal tersebut dalam konteks menunjang keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” ujar Yonathan.
Kerja sama itu berlaku selama satu tahun terhitung April 2024. Kesepakatan itu merupakan lanjutan sinergi atas pengamanan Gedung Merah Putih KPK dan Kantor Dewas KPK yang sebelumnya terjalin.
Sebelumnya, KPK menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. Hal itu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Pasalnya, jika tidak mendapat penjagaan baik dan kemudian rusak, harga barang sitaan itu akan turun ketika lelang ke publik.
“Kita perlu mempertahankan nilai dari suatu barang bukti khususnya barang bergerak, sehingga pada saat penyitaan sampai dengan eksekusi nilainya tidak banyak berubah,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu