Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga memanggil saksi lain yang turut terperiksa penyidik.
“Selain memeriksa saudara YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji.” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemudian para saksi yang terpanggil masih melakukan pemeriksaan penyidik, hingga saat ini. Permintaan keterangan berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” ujar Budi.
Sementara masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrian haji.
Kemudian dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Sebelumnya, KPK sudah banyak memeriksa pejabat Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustadz Khalid Basalamah.
Kemudian KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025








