Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu kini memusatkan perhatian pada kualitas layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan kesesuaian antara layanan dan biaya yang peserta haji bayarkan.
Poin Penting:
-
KPK menelusuri langsung layanan haji di Arab Saudi.
-
Membandingkan layanan dengan biaya yang jemaah bayarkan.
-
Dugaan selisih nilai layanan memicu indikasi korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan rencana tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025. Ia menegaskan penyidik perlu melihat langsung kondisi fasilitas yang penyelenggara haji janjikan. “Kami akan memverifikasi seperti apa layanan bagi jemaah yang berikan penyelenggaraan ibadah haji di sana,” ujar Budi.
Mencocokkan Fasilitas dan Biaya Jemaah
Menurut Budi, penyidik akan membandingkan layanan di lapangan dengan total biaya yang Jemaah bayarkan. Perbandingan ini penting karena dugaan penyimpangan terindikasi muncul dari ketidaksesuaian fasilitas dan biaya. “Itu nanti kami sandingkan dengan biaya yang sudah para calon Jemaah keluarkan,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan audit layanan untuk mengetahui adanya selisih nilai layanan. Dugaan selisih itu membuka celah praktik rasuah.
“Kami perlu mengonfirmasi ada tidaknya selisih itu. Dalam konstruksi perkara ini, dugaannya terdapat aliran dana dari PIHK kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama,” kata dia.
Pembagian Kuota Tambahan Tak Ikuti Aturan
Kasus bermula dari pembagian kuota tambahan haji 20 ribu orang. Aturan menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan delapan persen untuk jemaah khusus. Namun, sejumlah pihak malah membagi kuota itu dengan komposisi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Ketidaksesuaian itu memicu dugaan penyimpangan distribusi kuota.
Periksa Pejabat Kemenag dan Penyelenggara
Proses penyidikan sudah melibatkan banyak pejabat Kementerian Agama. Selain itu, KPK memanggil penyelenggara perjalanan ibadah untuk menguatkan bukti. KPK juga pernah memeriksa penceramah Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Tidak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Penyelidikan akan Terus Diperluas
KPK juga memastikan akan terus memperluas penyidikan hingga seluruh potensi penyimpangan terungkap. Lembaga itu menilai harus memperketat pengawasan pengelolaan kuota haji agar tidak merugikan jemaah.








