Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjalani penjara. Pengambilan sikap itu karena jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Teknisnya tentu ada panggilan dan lain-lain tentu ada strategi dari tim jaksa eksekutor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
KPK berharap Eltinus kooperatif menjalankan perintah eksekusinya. Lembaga Antirasuah tidak mau berandai Bupati Mimika itu melarikan diri agar tidak menjalani penjara.
“Yang pasti ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi maka di situlah kami tindak lanjuti,” ujar Ali.
Pemanggilan siap terlaksana setelah KPK mendapatkan salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, berkas itu belum ada.
“Karena kalau putusannya itu kan kami sudah mendengar bunyi putusannya misalnya penjaranya dan lain seterusnya. Tetapi, dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” kata Ali.
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat teranulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.