Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri peran travel perjalanan haji daerah sebelum menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah menjelaskan penyidik harus mengurai keterlibatan travel haji dan umrah yang tersebar di berbagai provinsi.
Poin Penting:
-
KPK telusuri travel haji daerah sebelum tetapkan tersangka.
-
Fokus awal penyidikan diarahkan ke Jawa Timur.
-
Publik desak KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan travel haji tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, KPK memerlukan waktu untuk menelusuri aliran kuota haji tambahan serta variasi harga yang mereka tawarkan kepada jemaah.
“Ini travelnya tersebar di seluruh Indonesia. Kuota juga tersebar sehingga kami perlu memastikan peran masing-masing,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Baca juga: KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Berakhir di Satu Pengumpul Utama
Fokus Penyidikan di Jawa Timur
Asep juga menambahkan saat ini penyidik mendalami peran biro perjalanan haji dan umrah di Jawa Timur (Jatim). Wilayah tersebut menjadi sorotan karena adanya dugaan permainan dalam distribusi kuota haji khusus dan variasi harga kepada calon jemaah.
“Itu masing-masing travel berbeda-beda. Karena berbeda, KPK harus memverifikasi secara detail. Mohon bersabar,” kata Asep.
Langkah ini menegaskan KPK ingin memastikan bisa memintai pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat dalam korupsi kuota haji.
Pembagian Kuota Tambahan Langgar Aturan
Kasus ini mencuat setelah adanya pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota harus terbagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pihak tertentu justru membagi kuota secara rata, yakni 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Skema pembagian tidak sesuai aturan ini memicu dugaan adanya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler dengan antrean panjang.
Pemeriksaan Pejabat dan Mantan Menteri
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel haji dan umrah. Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali menajlani pemeriksaan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Langkah pemeriksaan tersebut menunjukkan kasus ini menyentuh level tinggi birokrasi. Publik mendesak KPK segera menetapkan tersangka demi kejelasan hukum dan keadilan bagi jamaah haji.
Dukungan Publik Menguat
Masyarakat sipil memberi dukungan penuh agar KPK tegas mengusut korupsi kuota haji. Publik berharap lembaga antirasuah tidak ragu menghadapi intervensi politik maupun tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Transparansi dalam penyidikan kasus ini krusial demi menjaga integritas penyelenggaraan haji dan melindungi hak jamaah reguler.