Jakarta (Lampot.co) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting di dalam mobil Harun Masiku (HM). Mobil buronan lembaga antirasuah itu ditemukan terparkir di salah satu apartemen di Jakarta.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengutip antaranews.com, Sabtu, 14 September 2024.
Asep belum memberikan bocoran mengenai apa saja yang termuat dalam dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ujarnya.
Baca juga: Kondisi Mobil Harun Masiku yang Terparkir di Apartemen Jakarta
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku. “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi.
Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku. “Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?” ujar Nawawi.
DPO Sejak 2020
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.