Jakarta (lampost.co)–KPK merespon tudingan yang menyatakan sudah berlebihan dalam menyimpan barang bukti dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK mengeklaim penyidik menggunakan koper sebagai standar operasional prosedur (SOP), dalam penggeledahan.
Tessa menyebut penyidik harus memasukkan barang ke koper, meski bukti hanya sedikit. Tujuannya untuk menjaga keamanan barang yang disita sementara.
“Bila ada pertanyaan, kenapa harus bawa koper? Karena memang default-nya penyidik membawa barang-barang perlengkapan dalam koper,” ujar Tessa.
Harus Bertanggun Jawab
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menaruh barang, setelah dibawa keluar lokasi penggeledahan. Jika hilang, penyidik harus bertanggung jawab.
“Kalau kita tenteng-tenteng plastik itu kan nanti rawan untuk tertinggal jatuh dan lain-lain. Yang paling cocok untuk membawa, ya koper seperti itu,” ucap Asep.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.