Jakarta (Lampost.co):Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sewa helikopter Menteri Perhubungan (Menhub) yang dugaannya menggunakan proyek korupsi jalur kereta. Nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi muncul dalam keterangan saksi di sidang perkara korupsi proyek rel kereta api Kementerian Perhubungan.
Mantan pejabat Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi menjelaskan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi tersebut.
KPK memastikan kabar itu akan berlanjut. Semua informasi baru dalam persidangan kini menjadi analisis Direktorat Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.
“Semua informasi akan penyidik analisis dan dalami terutama yang berkaitan dengan perkara utama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Budi Karya kembali untuk mendalami kasus tersebut. Namun, kebutuhan itu menunggu arahan dari penyidik nantinya.
“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara,” ujar Tessa.
Dalam persidangan, dana untuk penyewaan helikopter itu berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini. Harno sendiri sudah bersalah dan mendapat vonis lima tahun penjara.
Pada Juli 2023, Budi Karya sempat menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korups proyek rel kereta api. Usai menjalani pemeriksaan, Budi Karya Sumadi menyatakan mendukung penuh KPK. Hal itu untuk menindak kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten sehingga dengan upaya ini Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Satu Tersangka
KPK baru saja mengumumkan pengembangan kasus ini dan menahan satu tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap dari Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang Dion tidak garap saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan Dion mendapat bantuan PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.








