Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi (JB) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban mengusut apa saja yang terindikasi tindak pidana korupsi. Pernyataan ini tersampaikan JB dalam merespon dugaan indikasi korupsi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
.
“KPK perlu mengusut apa saja kalau ada ketidakbenaran yang menjurus pada korupsi. Tidak cuma bansos, selama itu berkaitan dengan penggunaan uang APBN, APBD uang negara ya harus kita usut,” ujarnya, Jumat, 21 Juni 2024.
.
Kemudian dorongan untuk KPK atau Kejagung mengusut tentang dana bantuan sosial harus disertai dengan bukti adanya indikasi. Kebanggaan yang mengarah pada tindakan ekstra ordinary crime tersebut.
.
“Kalau saat penyaluran bansos ada korupsi tentu harus diusut. Jadi bukan soal kesalahan prosedur saja tapi dalam kesalahan data itu kan pasti ada apa,” cetusnya.
.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Kejaksaan Agung., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian menelusuri banyaknya kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
.
Boyamin menyebut, hingga kini tidak ada yang menelusuri ke mana larinya bansos yang tak tepat sasaran itu. Boyamin juga menyampaikan para aparat penegak hukum. Kemudian tak perlu menunggu laporan dari masyarakat jika telah mengetahui ada indikasi korupsi dari penyaluran bansos.
.
“Karena memang tugasnya memberantas korupsi, mau ada laporan atau tidak. Ketika ada indikasi, bahkan menteri yang ngomong begitu ya. Mestinya Kejagung, kepolisian maupun KPK harusnya langsung bergerak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ucapnya.