• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 06:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Presiden Prabowo Kritik Vonis Harvey Moeis : “Rakyat Tidak Bisa Dibohongi”

Kasus korupsi tambang timah menjadi sorotan beragai kalangan setelah vonis yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu rendah, SAlah satunya Presiden Prabowo yang geregetan atas diskon vonsi itu, menurutnya kini rakyat tidak bisa dibohongi

Mustaan by Mustaan
30/12/24 - 16:46
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Prabowo Kritik Vonis Harvey

Presiden Prabowo (MI/DOK)

Jakarta (lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto kritik vonis kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dia menyatakan kekecewaannya atas vonis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

“Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Sudah jelas kerugian negara sekian ratus triliun, tetapi vonisnya ringan seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Senin (30/12).

Rakyat Tuntut Keadilan

Prabowo mengkritik keras sistem peradilan yang hanya memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi berskala besar. Ia membandingkan kasus tersebut dengan hukuman berat yang sering menimpa kepada rakyat kecil atas pelanggaran ringan.

“Ada yang mencuri ayam dihukum berat, bahkan sampai kena pukul. Tapi, koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah hanya mendapat hukuman beberapa tahun,” tambahnya.

Presiden juga meminta seluruh elemen pemerintahan, termasuk lembaga yudikatif dan legislatif, untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum yang adil. Menurutnya, upaya memberantas kebocoran anggaran, manipulasi, dan praktik korupsi membutuhkan sinergi yang solid.

Dalam arahannya, Prabowo meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis yang masih terlalu ringan.

“Naik banding, ya. Kalau perlu, vonisnya 50 tahun, supaya ada efek jera,” tegasnya.

Presiden juga menyoroti fasilitas mewah yang kerap menjadi ‘hadiah’ oleh narapidana kasus korupsi di penjara, seperti AC, kulkas, dan televisi. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku korupsi.

Mahfud MD Ikut Kritik Vonis Ringan

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyampaikan kritik serupa. Melalui akun media sosialnya, Mahfud menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun itu tak logis. Vonis tersebut menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud dalam unggahannya di platform X.

Harvey Moeis dan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang berlangsung dari 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Dengan meningkatnya sorotan terhadap vonis ini, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum yang adil dan transparan.

Tags: Banding vonis Harvey MoeisHarvey Moeis korupsi timahKasus korupsi ratusan triliunKasus tata niaga timah PT Timah TbkKorupsi tata niaga komoditas IndonesiaMahfud MD kritik hukum korupsiPenegakan hukum Presiden PrabowoRasa keadilan masyarakat 2024Vonis koruptor ringan 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya Kusuma, di Bundaran Unila, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Taufik Hidayah)

Ratusan Mahasiswa Unila Gelar Aksi 1000 Lilin Tuntut Keadilan Pratama Wijaya Kusuma

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

denny cagur

Denny Cagur Kritik Pengiriman Anak Bermasalah ke Barak Militer

by Nur
03/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota DPR RI, Denny Cagur, angkat bicara mengenai kebijakan kontroversial yang mengusung oleh Dedi Mulyadi, yakni pengiriman anak-anak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.