• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 09:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kualitas Perlindungan Anak di Lampung Dinilai Rendah

PutriSilvia AgustinabyPutriandSilvia Agustina
20/03/24 - 19:05
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Kualitas Perlindungan Anak di Lampung Dinilai Rendah

Ilustrasi (Foto: Dok/Freepik)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung menilai kualitas perlindungan anak di wilayahnya masih rendah. Mengingat, banyak pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat vonis ringan di persidangan.

Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher mengatakan yang saat ini menjadi sorotan yakni kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Menggala. Majelis Hakim PN Menggala memvonis pelaku yang merupakan ayah kandung korban dengan pidana 20 penjara serta denda Rp300 juta.

“Ada apa dengan para jaksa dan hakim di Lampung ini, masih saja tidak menerapkan hukuman yang berat kepada pelaku. Apalagi kasus kekerasan seksual bapak kandung terhadap anak kandung,” ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu mengevaluasi penerapan Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Misalnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pada perubahan kedua itu aturannya tegas, hukuman berat. Bahkan untuk penerapan hukuman kebiri, sudah ada pula panduan pelaksanaannya melalui PP Nomor 70 Tahun 2020,” kata dia.

Toni mengatakan belum tegasnya hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual menjadi indikator rendahnya kualitas perlindungan anak di Lampung. Ia menilai realisasi perlindungan anak harus utuh, bukan sekedar simbolis, parsial, maupun dekoratif.

“Jangan hanya sibuk mengejar predikat kabupaten/kota layak anak kalau semua program yang berkualitas tinggi bagi perlindungan anak saja tidak jelas arah dan tujuannya,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap APH harus lebih tegas dalam memberikan hukuman berat bagi pelaku pelanggar hak anak. Terlebih pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup keluarga yang notabene merupakan ruang tumbuh anak.

“Hampir di semua kabupaten ada kasus kekerasan seksual oleh bapak kandung. Di mana lagi anak kita mau dapat perlindungan, kalau bapak kandung saja menjadi pelaku,” pungkasnya.

Tags: BERITALAMPUNGKEKERASANANAKKEKERASANSEKSUALLPHPHLAMPUNGPERLINDUNGANANAK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

byMuharram Candra Lugina
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan apresiasi besar terhadap aksi damai di Bandar Lampung, 1...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Oknum Diduga Provokator Diamankan Sebelum Ikut Aksi Massa di Lampung

byTriyadi Isworo
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah oknum yang dugannya akan menjadi provokator dalam aksi massa teramankan oleh pihak TNI dan Kepolisian....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.