Jakarta (Lampost.co): Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi sepakat dengan kuasa hukum keluarga Vina yang juga meminta adanya pembentukan TPF.
“Apa yang Bang Hotman sampaikan, dia katakan membuat tim pencari fakta. Saya sangat setuju itu,” kata Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca juga: Viral 15 Anggota Polisi Jadi Buronan, Begini Penjelasan Polda Sumatra Utara
Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa tertuntaskan. Kemudian, kasus yang terjadi 2016 silam itu bisa terang benderang.
Sebelumnya, Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Marwan, surat yang pihaknya tujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung mendapat respons hingga saat ini. Padahal, pihaknya berharap adanya gelar perkara khusus supaya membuat kasus lebih transparan.
“Alhamdulillah yang pengajuan kami gelar perkara di Mabes Polri. Dan alhamdulillah juga tidak ada tanggapan sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon,” ujar dia.
Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah ada pelimpahan ke Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.