• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 01:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurir Narkoba Asal Aceh Jalani Persidangan di PN Tanjungkarang

Agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kurir narkoba jenis sabu 60 kg. Saat itu, pelaku membawa sabu 60 kg terbungkus dengan kotak teh cina.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
01/04/24 - 19:00
in Hukum, Kriminal
A A
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyidangkan kurir narkoba 60 kg asal Aceh, Senin, 1 April 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyidangkan kurir narkoba 60 kg asal Aceh, Senin, 1 April 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan perdana kasus narkotika, Senin, 1 April 2024. Terdakwanya adalah kurir narkoba jenis sabu-sabu 60 kg asal Aceh.
.
Agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kurir narkoba jenis sabu 60 kg. Saat itu, pelaku membawa sabu 60 kg terbungkus dengan kotak teh cina.
.
Sementara para terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga yang berasal dari Provinsi Aceh.
.
Dalam dakwaannya, JPU, Kandra Buana mengatakan perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat. Menawarkan untuk jualan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan satu,” kata Kandra Buana dalam surat dakwaan.
.

Kronologi

.
Kemudian Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia mendapat arahan dari PP salah seorang daftar pencarian orang (DPO) pada November 2023. Lalu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah ada dalam mobil yang berada pada daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 60 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta/kg. Sehingga, Asnawi mendapat total upah sebesar Rp580 juta,” ujarnya.
.
Selanjutnya, setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebur kedaerah Jakarta. Dengan kesepakaran upah masing-masing sebesar Rp 100 Juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan kendaraan ketiganya. Kemudian jajarannya melakukan pengecekan hingga tertemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Bungkusan itu beriskan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menuju ke Jakarta ketempat orang yang akan menerima sabu tersebut sekitar parkiran Mall Of Indonesia,” katanya.
.
“Pada lokasi tersebut, anggota berhasil menemukan terdakwa Muhammad Kadafi bersama Fakhrus Rozi berhasil kabur (DPO). Keduanya adalah orang yang akan mengambil mobil serta barang berupa sabu-sabu,” katanya.
.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan ketiga kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. “Tadi ketiga terdakwa tidak keberatan dan menerima isi dakwaan JPU. Sehingga nanti akan menggelar kembali persidangan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi pada 7 April 2024 mendatang,” kata Tarmizi.
Tags: AcehjakartaKurir NarkobaLAMPUNGNARKOBAPengadilanPeredaranPN Tanjungkarangsabu-sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.