.
Agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kurir narkoba jenis sabu 60 kg. Saat itu, pelaku membawa sabu 60 kg terbungkus dengan kotak teh cina.
.
Sementara para terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga yang berasal dari Provinsi Aceh.
.
Dalam dakwaannya, JPU, Kandra Buana mengatakan perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat. Menawarkan untuk jualan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan satu,” kata Kandra Buana dalam surat dakwaan.
.
Kronologi
.
Kemudian Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia mendapat arahan dari PP salah seorang daftar pencarian orang (DPO) pada November 2023. Lalu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah ada dalam mobil yang berada pada daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 60 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta/kg. Sehingga, Asnawi mendapat total upah sebesar Rp580 juta,” ujarnya.
.
Selanjutnya, setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebur kedaerah Jakarta. Dengan kesepakaran upah masing-masing sebesar Rp 100 Juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan kendaraan ketiganya. Kemudian jajarannya melakukan pengecekan hingga tertemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Bungkusan itu beriskan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menuju ke Jakarta ketempat orang yang akan menerima sabu tersebut sekitar parkiran Mall Of Indonesia,” katanya.
.
“Pada lokasi tersebut, anggota berhasil menemukan terdakwa Muhammad Kadafi bersama Fakhrus Rozi berhasil kabur (DPO). Keduanya adalah orang yang akan mengambil mobil serta barang berupa sabu-sabu,” katanya.
.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan ketiga kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. “Tadi ketiga terdakwa tidak keberatan dan menerima isi dakwaan JPU. Sehingga nanti akan menggelar kembali persidangan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi pada 7 April 2024 mendatang,” kata Tarmizi.