Bandar Lampung (Lampost.co) —Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Agus Nompitu oleh Kejati Lampung,Kamis, 21 Maret 2024.
Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung itu ditetapkan tersangka karena terduga korupsi dana hibah KONI tahun 2020 senilai Rp2 miliar.
Kordinator KY Lampung Indra Firsada mengatakan tugas utama KY adalah menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut.
Dengan tujuan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.
“Kedua, kita juga ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,”katanya.
Ia berharap dengan hadirnya KY selama proses persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.
Menurutnya, kasus praperadilan penetapan tersangka pengurus KONI Lampung menjadi perhatian publik. Oleh karena itu KY perlu ikut mengawasi jalannya sidang.
“Kalau atensi tidak juga, kami kan prioritas perkara yang dapat terpantau. Itu salahsatunya menarik perhatian publik dari berita-berita yang kita lihat selama ini. Perkara ini cukup menyedot perhatian publik makannya kita punya inisiatif mantau,”katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024.
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bukti-bukti yang mereka untuk menguat an keyakinan hakim. Agar mengabulkan praperadilan. Selain itu pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII).
“Kami masih berupaya maksimal, sehingga harapan kami bisa dikabulkan hakim. Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,”pungkasnya.