Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyerobotan tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Terkait hal itu, Kakanwil Lampung, Puji Raharjo berharap Kejati Lampung bisa tegas menangani kasus tersebut. Terlebih kasus itu sudah berjalan selama 2 tahun namun belum juga terungkap.
Baca juga: Kejati Sita Dokumen di ATR BPN Lampung Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Lampung Selatan
Dia menjelaskan, pada 2023 Kemenag Lampung telah menempuh jalur hukum atas kasus tersebut. Namun hingga tahap peninjauan kembali, pihaknya belum juga berhasil mengambil kembali lahan tersebut.
“Kami sudah dari 2 tahun yang lalu berperkara dengan pihak ketiga terkait sengketa lahan di Natar, kami sudah sampai upaya hukum terakhir yaitu peninjauan kembali tapi Kemenag masih dalam posisi kalah,” ungkapnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Tak habis akal, pihaknya melalui Kemenag RI melaporkan kasus itu ke Kejagung RI dan Mabes Polri. Menurutnya, pengusutan yang dilakukan oleh Kejati saat ini adalah tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Ini adalah komitmen Kejagung RI dan Polri atas laporan Kemenag RI terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan tanah milik Kemenag Lampung,” jelasnya.
Dia menjelaskan, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih 1,7 hektare dan berada di lokasi strategis yakni di pinggir jalan besar. Aset itu sangat penting bagi Kemenag Lampung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Lahan ini sangat penting. terlebih lokasinya strategis dan seharusnya bisa Kemenag manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Puji menambahkan, dia berharap Kejati Lampung bisa mengungkapkan kasus tersebut dengan baik. Sehingga tanah tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat oleh Kemenag Lampung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News