• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 08:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/08/25 - 14:51
in Hukum, Lampung
A A
Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. (Dok Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) — LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Posko ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama. Terlebih untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jawardi. Ia mengatakan, posko ini menjadi ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum. Khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat.

“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang terjamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh terbungkam dengan cara-cara represif,” ujarnya, Minggu, 31 Agustus 2025.

Kemudian menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat telah terjamin oleh UUD 1945. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”. Pasal 28G ayat (2) “menjamin kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia…”

Selanjutnya pembentukan posko ini juga menegaskan bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. Negara berkewajiban melindungi, bukan malah mengkriminalisasi.

Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi di Lampung. Masyarakat harapan tidak takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai. Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat.

“Hote Line : 0821-8222-2070” katanya

Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa Identitas diri; Kronologi singkat; Kondisi terakhir saat peristiwa: dan Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.

Tags: Aksi DemoDirektur LBH Bandar LampungKoalisi Bantuan Hukum RakyatKOBAR LampungLBH Bandar Lampungmenyuarakan aspirasinyaperlindungan hukumPosko Bantuan Hukum dan Anti KriminalisasiSuma Indra Jawardi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 29 September 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 29 September 2025, cuaca Provinsi...

Gotong Royong Wujudkan Jembatan Gantung Tampang Muda Bisa Dilintasi Lagi

Gotong Royong Wujudkan Jembatan Gantung Tampang Muda Bisa Dilintasi Lagi

byMuharram Candra Lugina
28/09/2025

Tanggamus (Lampost.co) -- Jembatan Gantung Tampang Muda Tanggamus akhirnya kembali berfungsi setelah selesai diperbaiki hanya dalam waktu lima hari. Jembatan...

Jajaran Pengurus PPP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung saat Muktamar PPP di Jakarta. Dok PPP

Konflik di Pusat, PPP di Lampung Ikut Terbelah

byTriyadi Isworoand1 others
28/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Muktamar ke X PPP Ancol, Jakarta, Sabtu 27 September 2025 berpolemik. Dua kubu saling klaim...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.