• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/08/25 - 14:51
in Hukum, Lampung
A A
Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. (Dok Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) — LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Posko ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama. Terlebih untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jawardi. Ia mengatakan, posko ini menjadi ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum. Khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat.

“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang terjamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh terbungkam dengan cara-cara represif,” ujarnya, Minggu, 31 Agustus 2025.

Kemudian menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat telah terjamin oleh UUD 1945. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”. Pasal 28G ayat (2) “menjamin kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia…”

Selanjutnya pembentukan posko ini juga menegaskan bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. Negara berkewajiban melindungi, bukan malah mengkriminalisasi.

Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi di Lampung. Masyarakat harapan tidak takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai. Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat.

“Hote Line : 0821-8222-2070” katanya

Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa Identitas diri; Kronologi singkat; Kondisi terakhir saat peristiwa: dan Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.

Tags: Aksi DemoDirektur LBH Bandar LampungKoalisi Bantuan Hukum RakyatKOBAR LampungLBH Bandar Lampungmenyuarakan aspirasinyaperlindungan hukumPosko Bantuan Hukum dan Anti KriminalisasiSuma Indra Jawardi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.