Bandar Lampung (Lampost.co) — LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.
Posko ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama. Terlebih untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jawardi. Ia mengatakan, posko ini menjadi ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum. Khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat.
“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang terjamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh terbungkam dengan cara-cara represif,” ujarnya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Kemudian menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat telah terjamin oleh UUD 1945. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”. Pasal 28G ayat (2) “menjamin kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia…”
Selanjutnya pembentukan posko ini juga menegaskan bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. Negara berkewajiban melindungi, bukan malah mengkriminalisasi.
Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi di Lampung. Masyarakat harapan tidak takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai. Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat.
“Hote Line : 0821-8222-2070” katanya
Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa Identitas diri; Kronologi singkat; Kondisi terakhir saat peristiwa: dan Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.