Menggala (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka berinisial MP alias AH (36) warga Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah korban di Kabupaten Mesuji, pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ” kata Plt Kasat Reskrim Tulangbawang Ipda Sobrun, Rabu, 11 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan ibu korban, kata Sobrun, putrinya yang baru berusia 14 tahun itu sempat memiliki hubungan asmara dengan pelaku atau berpacaran.
Remaja yang tengah duduk di bangku SMP itu, berkenalan dengan pelaku sejak November 2022. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara pada Desember 2022 hingga saat ini.
Aksi bejat pelaku, lanjut dia, terjadi Minggu, 08 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban yang saat itu tengah menonton hiburan tradisional jaranan, tiba-tiba ditemui pelaku dan langsung mengajaknya pergi berboncengan motor.
“Korban bertemu dengan pelaku dan langsung menarik tangan korban, lalu diajak pelaku naik sepeda motor miliknya. Pelaku mencabuli korban di perkebunan sawit yang berada di Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama,” ujar dia.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar merahasiakan perbuatan yang dilakukannya. “Pelaku sempat mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi jaranan,” kata dia.
Sobrun menjelaskan, perbuatan cabul itu terbongkar karena korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian pelaku dan korban serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku dijerat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.
Deni Zulniyadi