• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 20/07/2025 16:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Lolos Dari Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Denny ZY by Denny ZY
10/07/24 - 19:30
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
kurir fredy pratama

Terdakwa saat keluar dari ruang persidangan. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Lolos dari hukuman mati, terdakwa perekrut kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Salman Raziq, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menetapkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Salman Raziq selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim Agus dalam putusannya.

Baca juga: INW Kritik Disparitas Vonis dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Atas putusan itu, terdakwa Salman Raziq menyatakan akan melakukan upaya banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Salman Raziq, Tarmizi, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan isi pledoi kliennya pada sidang terdahulu.

“Isinya menerangkan sesuai Pasal 28A Undang-Undang 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup. Serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” kata Tarmizi.

Tarmizi juga menjelaskan bahwa terdakwa Salman Raziq bukan merupakan pelaku utama. Ia juga masih dalam keadaan sakit. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim.

Sebelumnya, Jaksa Lia Hayati Megasari mengatakan terdakwa Salman Raziq menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah. Ia meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan, Salman Raziq berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq telah merekrut 12 kurir untuk bekerja pada Fredy Pratama.

Tags: Fredy PratamaJaringan InternasionalNARKOBA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Museum Record Dunia Indonesia (MURI) menyematkan acara Saburai Grand Jam 2025 dengan dihadiri 1.308 musisi mencatatkan rekor muri dengan kategori musisi terbanyak di Indonesia.

Saburai Grand Jam 2025 Ukir Sejarah Musik Indonesia di Bandar Lampung

by Nur
19/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)---Ribuan musisi Lampung mulai dari drummer, gitaris, basis, keyboardis, hingga vocalis secara bersamaan menyanyikan lagu-lagu daerah hingga lagu...

sidak beras oplosan

Tim Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Beras Oplosan di Pasar Tradisional

by Sri Agustina
19/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Gabungan Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, melakukan sidak dugaan beras...

Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Kasus Zarof Ricar, Kejagung Cekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Petinggi SGC

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.