Jakarta (lampost.co)– Tim Pemeriksa Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan maraton terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Tim menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
“Tidak ada pelanggaran KEPPH majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus kami tutup,” ucap Jubir Yanto di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Tim memeriksa majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) jadi tersangka permufakatan suap. Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton pada 4 hingga 12 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR.
Pertemuan itu insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Pada pertemuan insidental tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.
“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” sambung Yanto.