• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/03/2026 11:42
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

EffranbyEffran
10/02/26 - 08:52
in Hukum
A A
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok. OTT tersebut menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.

“Tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Negara memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya memperkuat integritas aparat peradilan. Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

Ia menyebut praktik judicial corruption sebagai bentuk keserakahan yang mencederai kepercayaan publik. Dia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap kufur terhadap perhatian negara.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, sikap tegas Ketua Mahkamah Agung Sunarto pun tidak membuka ruang toleransi bagi pelanggaran integritas sekecil apa pun. “Terlalu mahal bagi negara dan institusi MA jika masih melindungi hakim yang bermain transaksi kotor,” kata Yanto.

Sunarto juga memberi peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Setiap pelaku praktik transaksional dalam pelayanan hukum hanya memiliki dua pilihan. “Berhenti atau penjara,” tegasnya.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga terjadi permintaan fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan di Tapos, Depok. Wayan dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara suap tersebut.

Kronologis Kasus Hakim PN Depok

Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan, lalu putusan itu bertahan hingga kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, proses tersebut belum berjalan hingga Februari, sementara warga mengajukan peninjauan kembali.

“PT Karabha Digdaya beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses lanjutan, nilai fee kemudian turun menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi. Resume eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari 2026.

Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, sisa Rp850 juta diserahkan dalam pertemuan di arena golf.

KPK mengungkap dana tersebut bersumber dari pencairan cek berbasis invoice fiktif perusahaan konsultan. Praktik itu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal penerimaan gratifikasi.

Tags: hakim sejahterajudicial corruptionkasus PT Karabha Digdayakorupsi hakimKPK tangkap tanganMahkamah AgungOTT PN Depoksuap eksekusi lahan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan bertujuan mengkriminalisasi kepala desa. Melainkan untuk...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Minggu, 15 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 15 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Pemprov – Baznas Lampung Bangun Karakter dan Akhlak Generasi Muda

15/03/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Penguatan Nilai Agama jadi Benteng Moral Generasi Bangsa

15/03/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Gubernur Lampung Rangkul Siswa SMA/SMK di Bandar Lampung I’tikaf Bersama

15/03/2026
Warga Lampung Tengah Antusias Ikuti Sosialisasi Kerja SGC, Penghasilan Hingga Rp3,6 Juta

SGC Tawarkan Peluang Kerja Tebang Ikat Harian, Warga Bandar Mataram Langsung Antusias

14/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.