Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Provinsi Lampung bersama jajaran 15 kabupaten/kota memaksimalkan patroli pengawasan. Hal itu untuk mencegah potensi kecurangan pada masa tenang 24-26 November 2024 hingga penyelenggaraan pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan. Salah satu upayanya melakukan patroli pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu 15 Kabupaten/Kota, 687 Panwascam, dan 2.651 PKD, hingga 13.282 PTPS bersama TNI/POLRI. Hal itu agar tidak ada praktek kecurangan, seperti money politik, netralitas ASN, serangan fajar dan hal lainnya.
Kemudian Bawaslu Lampung, dan Bawaslu 15 Kabupaten/Kota, juga sudah menggelar apel siaga. Itu untuk menekankan bahaya atau potensi-potensi kecurangan yang bisa saja terjadi.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-tertibkan-alat-peraga-kampanye-di-masa-tenang/
“Kami patroli pengawasan pada masa tenang. Kami ingin betul suasana ini tenang banget. Semua tim pelaksana kampanye, paslon, simpatisan tidak melakukan gerakan dan akselerasi yang mengganggu masa tenang ini. Kita edukasi masyarakat agar tidak tergiur (money politic). Lakukan sosialisasi kepada paslon, agar tidak ada politik uang,” ujarnya, Minggu, 24 November 2024.
Selanjutnya penertiban alat peraga kampanye (APK). Salah satu upaya yakni, memberikan himbauan kepada pihak advertising atau asosiasi advertising agar menurunkan baliho paslon. Kemudian, Bawaslu Lampung juga bersama stakeholder pemerintah daerah setempat melakukan penertiban APK paslon. Kegiatan itu sejak 24 November 2024.
Kemudian melakukan upaya pengawasan melekat terhadap penggunaan Formulir C pemberitahuan atau undangan memilih. Ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. “Makanya, PTPS melakukan pencatatan, berapa jumlah DPT. Berapa c undangan yang terbagikan, berapa yang tidak, dan berapa yang dikembalikan” katanya.
Kampanye
Selanjutnya Iskardo mengatakan pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tanpa pelanggaran. Kampanye tergelar selama 60 hari masa kampanye, 25 September – 23 November 2024. “Tidak ada pelanggaran dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sepanjang tahapan kampanye,” ujarnya.
Lalu Iskardo mengapresiasi ketaatan pasangan Arinal Djunaidi – Sutono dan Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Dalam melaksanakan kampanye pemilihan. “Kami juga mengapresiasi peran serta pemerintah daerah, TNI/Polri, forkopimda, dan stakeholder lainnya. Sehingga kampanye berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/ciptakan-legitimasi-baik-di-pilkada-lampung-2024/
Kemudian ia mengatakan kampanye tanpa pelanggaran mencerminkan kematangan seluruh pihak dalam berdemokrasi. “Hingga H-3 pemungutan suara. Tidak menunjukkan adanya pelanggaran kampanye. Baik temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat. Ini hasil kerja keras semua pihak untuk memastikan kampanye berjalan dengan damai dan tertib,” ujarnya.
Hal ini menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk menciptakan pilkada yang zero yang konflik. “Kami berharap Provinsi Lampung menjadi contoh sukses yang mewariskan pemilihan yang berintegritas,” katanya.
Hasil Pengawasan
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan. Sejak 25 September – 23 November 2024, Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menerima dan menangani 83 temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
Kemudian ia menjelaskan ada 62 temuan dan laporan yang teregistrasi. Lalu 18 temuan teregistrasi sebanyak, 44 laporan teregistrasi, 5 laporan belum teregistrasi dan 16 tidak teregistrasi. “Ada 7 temuan/laporan yang sedang proses penanganan. Lalu 28 pelanggaran, 27 bukan pelanggaran, 3 pelanggaran pidana, 2 pelanggaran administrasi. 5 pelanggaran kode etik, 9 pelanggaran netralitas ASN, dan 15 pelanggaran hukum lainnya,” kata Iskardo.
Sementara jajaran Panwaslu Kecamatan se Lampung menerima dan menangani 39 temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Rinciannya; 31 temuan teregistrasi, 3 laporan teregistrasi, 5 laporan tidak teregistrasi, 9 temuan/laporan bukan pelanggaran. Kemudian ada 4 temuan/laporan pelanggaran administrasi, 6 temuan/laporan pelanggaran kode etik, 4 temuan/laporan pelanggaran netralitas ASN dan 11 temuan/laporan pelanggaran hukum lainnya.