Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mangkir saat diminta penyidik hadir untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
“Kurang lebih seperti itu (dipanggil ulang),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa belum mengetahui alasan Hasto mangkir dari pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik nanti akan menilai sikap sekjen PDIP itu dalam penanganan perkara ini. “Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Tegaskan Berhak Sita Catatan Hasto Berisi Dokumen PDIP
KPK juga belum bisa membeberkan waktu pasti pemanggilan Hasto di kasus ini. Penyidik akan menyusun jadwal ulang dalam waktu dekat.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) di lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Pengembangan
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang di lakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak di kerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang di dapat Dion di bantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan,” ucap Asep.








