• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 04:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kades Sriwijaya Mesuji Korupsi Rp3,5 Miliar

Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:10
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dalam dakwaan, JPU Agung R Wibowo mengatakan Juwadi kala itu  menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Ia memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program itu milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018.

 

“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Bukan atas nama pemerintah desa, melainkan atas namanya sendiri, istri, anak-anak. Serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” katanya. 

 

Sementara tanah tersebut, seharusnya tergunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tetapi terdaftarkan menjadi kepemilikan pribadi oleh terdakwa. JPU menjelaskan, untuk memuluskan aksinya. Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual beli dan akta hibah. 

 

Kemudian pemalsuan tersebut melibatkan perangkat desa. Kemudian tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.

 

“Tanah yang berhasil didaftarkan atas nama pribadi Juwadi dan keluarganya. Kemudian tergunakan sebagai jaminan pinjaman pada Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan kepada Wahyudi sebagai Bendahara Desa Sriwijaya. Kemudian untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp.100 juta dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Wahyudi. Namun, setelah pinjaman tersetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp.74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi,” katanya.

 

Kerugian Negara

 

Akibat perbuatan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar. Korupsi itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. 

 

Tanah negara itu semula untuk program transmigrasi lokal pada tahun 1981. Itu melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar pada Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Termasuk tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftarkan Juwadi. Seharusnya untuk kepentingan umum, namun malah beralih menjadi aset pribadi.

 

“Juwadi melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya. 

 

Tags: Desa SriwijayaKEPALA DESAKORUPSIMESUJIPTSLTANAHTanjung Raya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Kembali Periksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Perkara Korupsi SPAM

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian....

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026. Dok Lampost.co

Jaringan Narkoba Aceh–Jakarta Terbongkar, Tiga Kurir Sabu Rp.122 Miliar Terancam Hukuman Mati

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelarian tiga kurir narkotika jaringan lintas provinsi berakhir pada jeruji besi. Ketiganya merupakan bagian dari sindikat...

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026. Dok Lampost.co

Tiga Tersangka Penyelundupan 122 Kg Sabu di Balik Jengkol Berbagi Peranan

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar skandal penyelundupan 122,51 kilogram sabu. Sabu tersebut pelaku...

Berita Terbaru

Pemerintah Rencanakan Fasilitas Lengkap di Kawasan Sekolah Rakyat Lampung
Pendidikan

Pemerintah Rencanakan Fasilitas Lengkap di Kawasan Sekolah Rakyat Lampung

byWandi Barboy
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) : Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas pendidikan dan penunjang secara terpadu di kawasan Sekolah Rakyat Provinsi Lampung. Pemerintah...

Read moreDetails
Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu

Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu

12/01/2026
Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

12/01/2026
Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

12/01/2026
Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.