Metro (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Metro, Farida. Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu berlangsung di pengadilan setempat, Kamis, 15 Agustus 2024.
“Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan ini,” kata Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan di PN kelas 1B Kota Metro, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan. “Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Dede.
Baca juga: Polsek Metro Pusat Kembali Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Dia juga mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa. “Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus di rehabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana di dakwakan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan menambahkan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika jaksa melakukan kasasi.
“Insya Allah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh jaksa. Kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkrah di Mahkamah Agung nanti,” kata dia.
Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif terhadap Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.
Terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan Hakim. Menurutnya putusan tersebut adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani. “Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini,” kata dia.