Lampung Utara (Lampost.co) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan mantan kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang, berinisial R sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Uang hasil korupsi pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Penyidik menduga R melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pada 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta. Dana itu bersumber dari APBN. Anggaran tersebut untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yaitu tablet komputer dan server.
Baca juga: Dana BOSP KPPN Kotabumi Tersalur 96,89 Persen
“Pelaku tidak menggunakan anggaran tersebut sebagaimana mestinya. Pembelanjaan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif). Anggaran tersebut telah pelaku cairkan sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Teddy dalam konferensi pers, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. “Uang tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan Bank Lampung, kemeja lengan panjang warna putih, dan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Lalu baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, dan celana bahan panjang warna hijau. Selanjutnya celana bahan panjang warna hitam.