Kotaagung (Lampost.co) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Pasalnya, ada dugaan mantan narapidana kasus korupsi menjadi tenaga ahli pada lingkungan pemerintah tersebut.
Mantan pesakitan tersebut bernama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah. Ia sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Provinsi Banten pada 2015–2016.
Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 4 Agustus 2021 terdakwa mendapat tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp.100 juta dan membayar uang pengganti Rp.442 juta. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai keberadaan tenaga ahli tersebut tidak pantas dan justru menimbulkan polemik internal birokrasi. “Ia bukan sarjana, kok bisa jadi tenaga ahli. Apalagi orang tersebut mantan narapidana kasus korupsi. Jejak digitalnya jelas-jelas ada,” ujar Nurul,” Sabtu, 27 September 2025.
Selanjutnya Nurul juga menyoroti bahwa sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus. Dugaannya merasa lebih takut kepada oknum tenaga ahli itu daripada kepada Bupati atau Wakil Bupati. Pasalnya, oknum tersebut kerap mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan kepala daerah.
“Banyak pejabat SKPD yang takut, karena oknum itu sering menjual nama seseorang demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Sorotan Publik
Lalu publik pun mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan tenaga ahli tersebut. Jabatan tenaga ahli biasanya penunjukan langsung oleh kepala daerah, dengan syarat kompetensi, pendidikan, serta integritas moral.
Kemudian, jika benar seorang eks napi korupsi menduduki jabatan strategis tanpa proses transparan. Hal ini berpotensi mencederai prinsip good governance serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Lalu sejumlah pihak mendesak Pemkab Tanggamus segera memberikan klarifikasi resmi terkait status MK. Evaluasi menyeluruh merupakan hal penting untuk memastikan jabatan publik tidak tertempati pihak yang bermasalah secara hukum maupun moral. Publik kini menunggu penjelasan resmi Bupati Tanggamus atas kontroversi ini.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. “Sifatnya membantu pak, pengangkatan khusus belum ada,” jelas Suaidi dalam pesan singkatnya, Sabtu, 27 September 2025.