Jakarta (Lampost.co): Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 terus bergulir di meja hijau. Jaksa menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun. Selain itu denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Kemudian pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Dengan perintah terdakwa tetap ada penahanan.” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca juga: Ultraman The Hero Premiere 2024 Tanda Peluncuran Film Seri Terbaru Ultraman
Selain itu, jaksa juga menuntuut Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang aparat sita dan rampas dalam perkara ini.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sahrul Yasin Limpo dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 4 tahun untuk menggantinya,” kata jaksa.
Melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Yakni SYL jaksa nilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan. Kemudian perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang terdakwa lakukan dengan motif yang tamak,” sambung jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.
Pemerasan
Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu jaksa dakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.
Pemerasan SYL lakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Selain itu juga melibatkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Di dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pengumpulan uang yang SYL lakukan, yakni dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
Jaksa menjelaskan pula bahwa SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing. Hal itu dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan SYL gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat. Kemudian Direktorat dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepadanya.
Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya. Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya. Atau dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, maka harus mengundurkan diri.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.