Kalianda (Lampost.co)–Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa,31 Desember 2024, meninggalkan banyak cerita dari para mantan okupan. Mereka mengaku tertipu oleh oknum mafia tanah yang menjanjikan lahan tersebut sebagai hibah negara untuk warga miskin.
Suparno (47), warga Mesuji, mengaku tergoda membeli kaveling tanah berukuran 8×12 meter setelah terjanjikan surat sporadik dengan biaya Rp1,5 juta. “Saya percaya karena suratnya terlihat resmi dengan tanda tangan lurah dan materai. Setelah itu, saya berani membangun rumah,” ujar Suparno yang kini sudah meninggalkan lahan tersebut.
Hal serupa Lensi alami. Mantan pemilik warung makan di Bandar Lampung. Ia tergiur membeli lahan murah untuk rumah dan menggarap lahan sawit dengan sistem sewa Rp8,5 juta per hektare per tahun. “Kami curiga sejak awal, tetapi tetap nekat. Akhirnya, lahan itu diambil kembali, dan kami merasa tertipu,” katanya penuh sesal.
Baca Juga: Hari Ke-6 Eksekusi Lahan Sidosari, Sebagian Besar Okupan telah Keluar
Baik Suparno maupun Lensi kini menyatakan penyesalan atas tindakan mereka menduduki lahan milik negara. Mereka juga berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 yang membantu proses relokasi secara kemanusiaan.
“Kami sadar ini lahan negara, dan kami salah. PTPN masih membantu kami, dan kami berterima kasih,” tambah Lensi.
Pihak PTPN I Regional 7, melalui Kabag Sekretariat dan Hukum Jumiyati, menyatakan prihatin atas situasi ini. Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum, lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) sah milik perusahaan.
“Kami hanya bisa memberikan bantuan filantropi. Untuk urusan pengembalian uang, para mantan okupan bisa menempuh jalur hukum atau musyawarah,” jelas Jumiyati.
PTPN I Regional 7 juga meminta aparat keamanan dan pemerintah untuk mengawasi situasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII dan Forum Komunikasi Putra-Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) turut membantu mantan okupan dalam proses relokasi dan menjaga ketertiban.
Eksekusi lahan ini merupakan hasil keputusan hukum yang sudah final hingga tingkat Mahkamah Agung. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap oknum mafia tanah yang menawarkan janji manis tanpa dasar hukum.








