• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 19:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Mantan Rektor Unila Karomani Ajukan Peninjauan Kembali

Nur by Nur
18/03/24 - 13:54
in Bandar Lampung, Hukum
A A
pengacara

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko. (Foto:Lampost/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) —Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan peninjauan kembali (PK).

Mantan Rektor Unila itu mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 18 Maret 2024, melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Handoko.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengungkapkan alasan pengajuan upaya hukum luar biasa PK. Seharusnya, kliennya mendapat dakwaan perbuatan gratifikasi sesuai pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap,”katanya.

Alasan kedua, kata Ahmad Handoko adanya putusan uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada Karomani tidak layak (terlalu besar). Namun, semua itu akan mereka serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA).

“Kami hari ini selaku tim kuasa hukum Profesor Karomani. Seskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi dengan beliau kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,”kata Ahmad Handoko.

Karena itu, ia menilai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan majelis hakim yang perlu diuji kembali.

“Menurut kami ada kekhilafan hakim, di dalam aturan. Klien kami memilik hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan bukti baru (novum) yang akan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung agar PK yang mereka ajukan terkabul.

Bukti itu yakni perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tetapi hanya mendapat vonis di bawah lima tahun. Sedangkan kliennya yang sumber penerimaan uangnya bukan dari negara mendapat hukuman sangat tinggi.

“Nanti Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menyidangkan kelengkapan berkas untuk selanjutnya kita serahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus,”katanya.

Sebelumnya. mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Kamis 25 Mei 2023.

Karomani juga wajib membayar uang pengganti atau denda sebesar Rp 8.075 miliar.

Tags: BERITA LAMPUNGheadlinekaromanimantan rektor unilarektor unila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Rute Kereta Gantung Ditetapkan, Eva Dwiana Pastikan Tanpa Beban APBD

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan rute terbaru pembangunan kereta gantung yang akan menjadi objek wisata baru...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir untuk wilayah Kota Bandar Lampung

Peringatan Dini Waspada Banjir Kota Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir untuk wilayah Kota Bandar Lampung...

Pelecehan seksual ilustrasi.

Bapak di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial A (43)....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.