IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 22:30
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Marak Emas Ilegal, Cap Antam Disalahgunakan

Emas yang beredar bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diberikan cap Antam secara ilegal.

Sri AgustinabySri Agustina
06/03/25 - 13:28
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Ilustrasi. Buyback atau harga jual kembali emas hari ini. Dok/Logam Mulia

Ilustrasi. Buyback atau harga jual kembali emas hari ini. (Logam Mulia)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Masyarakat kembali dihebohkan dengan maraknya emas ilegal yang diberi cap PT Aneka Tambang (Antam). Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi 109 ton emas Antam dalam periode 2010-2021. Penyidikan menemukan bahwa emas produksi pihak lain secara ilegal telah diberi logo Antam tanpa izin resmi.

Kejagung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).

Para tersangka dugaannya secara ilegal melekatkan logo LM Antam pada emas yang sebenarnya produksi pihak lain. Kejagung mengungkapkan bahwa tindakan ini menyebabkan kelebihan suplai emas dengan merek Antam di pasaran, yang berdampak pada harga dan persaingan pasar.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 6 Maret 2025 Turun, Ini Rincian Harga Mulai dari 0,5 – 1.000 Gram

Pihak Kejagung menegaskan bahwa emas yang beredar bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang mendapat cap Antam secara ilegal. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul emas tersebut dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, menekankan bahwa kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. Logo Antam merupakan hak eksklusif perusahaan dan tidak bisa digunakan tanpa izin resmi.

“Penggunaan logo Antam meningkatkan nilai jual emas. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.

Antam Pastikan Produk Resmi Aman

Manajemen Antam memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia mereka produksi di fasilitas yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA) dan lengkap dengan sertifikat resmi. Untuk menghindari kekhawatiran, pelanggan dapat melakukan verifikasi melalui WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 atau Call Center 0804-1-888-888.

Namun, kasus ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat dan investor emas. Kejagung dan PT Antam berupaya menegaskan kembali keamanan serta legalitas produk emas Antam yang resmi.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut dampak dari praktik ilegal ini terhadap industri emas di Indonesia.

 

Tags: emas ilegalkasus korupsi emas Antampenyalahgunaan merek Antam
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

byRicky Marlyand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kawanan pelaku pencurian melepaskan tembakan setelah berhasil menggasak sepeda motor matik milik salah seorang pekerja Fantastic...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu
Hukum

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Read moreDetails
Snaptube APK

Sering Gagal Download Video? Ini Solusi Simpan Video Tanpa Drama

03/04/2026
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

03/04/2026
Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

03/04/2026
DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.