Kalianda (Lampost.co) – Satu anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) dipecat karena melanggar kode etik. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka N di lapangan apel Polres setempat, Senin, 22 April 2024.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024. Bripka N, bintara Polres Lampung Selatan kini telah resmi tidak berdinas di institusi kepolisian lagi.
Kapolres Lampung Selatan mengatakan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian. “Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri,” kata dia.
“Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas.”
Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Tumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik. Hal itu demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.
“Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan Allah Swt/tuhan yang maha Esa,” kata dia.
Personel tersebut telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Serta Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Juncto Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.