Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, Aria Putra Djayanegara membawa kabur uang sewa kosan 75 mahasiswa. Aksi tersebut ia lakukan dengan berpura-pura sebagai pemilik kosan yang ia tawarkan secara daring.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan aksi pelaku terkuak usai salah satu korbannya malapor ke Polsek Sukarame. Mulanya korban mencari sewa kosan melalui media sosial dan mendapatkan nomor telepon pelaku.
Pelaku mengaku kepada korban sebagai pemilik kosan di Jalan Pulau Ambon, Sukarame. Korban diiming-imingi potongan harga Rp500 ribu dari harga awal senilai Rp7,5 juta untuk satu tahun.
“Korban pun setuju lalu memberikan uang sewa kamar kosan untuk setahun senilai Rp7 juta,” ungkapnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Setelah terjadi transaksi, pelaku telah memberikan kunci kamar kepada korban. Tanpa curiga, korban menempati dan tinggal di kamar tersebut selama hampir 2 bulan sebelum menyempatkan untuk pulang kampung.
Sekembalinya dari pulang kampung, korban kaget kamar yang ia sewa sudah di tempati orang lain. Mendapati hal itu, korban menghubungi pemilik kosan yang asli dan baru mengetahui pelaku hanya menyetorkan uang sewa untuk 2 bulan.
“Uang sewa untuk 1 tahun dari korban ternyata hanya dibayar untuk sewa 2 bulan kepada pemilik,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap di sebuah rumah di Perumahan Emerald Hill Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Telukbetung Timur yang pelaku sewa sebagai tempat tinggal.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi dengan modus yang sama sejak Mei 2024. Selama beraksi, pelaku sudah menipu 75 orang yamg notabenenya mahasiswa baru dari sejumlah universitas.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.(