Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinda Meliana (26) melaporkan sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung kepada Polda Lampung terkait dugaan malpraktik yang teralami. Ia merasa menjadi korban dari salon kecantikan tersebut.
Lalu Dinda Meliana mengatakan awal mulanya, salon kecantikan itu sudah jadi langganannya. Kemudian salah seorang pegawai salon tersebut menawarkan suntik filler bibir, sehingga membuat dirinya tergiur.
“Saya tergiurlah karena suntik filler bibir itu harganya juga Rp500 ribu. Itu kejadian sekitar satu tahun lalu,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Setelah bagian bibirnya suntik filler, lanjutnya, korban mulai merasakan efek sampingnya seperti bagian bibir gatal hingga demam.
“Bagian bibir juga mulai membengkak. Bahkan harus beberapa kali dioperasi. Mau makan saja sempat kesulitan karena bibirnya bengkak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin mengatakan. Pihaknya mendampingi kliennya melaporkan atas dugaan malpraktik atau tindakan medis. Apalagi yang melakukan bukan orang medis oleh salah satu salon kecantikan Bandar Lampung berinisial R.
“Kami melaporkan undang-undang kesehatan atau bahkan terlapor ini bukan orang medis. Tapi berani menyuntikkan filler kepada klien kami yang mengakibatkan kerugian secara materil maupun materi,” paparnya.
Kemudian Ridho mengungkapkan akibat malpraktik tersebut korban mengalami pembengkakan pada bagian bibir kurang lebih selama satu tahun. Korban juga saat ini masih dalam pemulihan.
“Yang teralami korban bengkak selama setahun. Makanya sekarang masih dalam pemulihan dan harus jalani operasi sebanyak tiga kali,” katanya.
Ia pun mendesak aparat Polda Lampung untuk segera mengungkapkan dugaan malpraktek salah satu kecantikan di Bandar Lampung tersebut. “Kami berharap pelaku tertangkap karena kemungkinan ada korban lainnya. Apalagi prakteknya sudah lama,” katanya.