Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan. Ia tertangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial D, laki-laki berusia 13 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan pernah menjadi guru mencabuli seorang bocah sebanyak 6 kali. Perbuatan keji itu terjadi dalam kurun waktu satu bulan, dari bulan maret hingga April 2025. Selanjutnya perbuatan bejat berulang kali tersebut terjadi pada salah satu tempat ibadah wilayah Kecamatan Tanjung Senang
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan, modus yang pelaku lakukan dalam membujuk korban dengan cara mentraktir bakso usai ibadah.
“Perbuatan itu terjadi sebanyak 15 kali, tapi pelaku mengaku enam kali. Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis pada grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung” ujar Kapolresta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menambahkan. Laporan dari orang tua korban masuk pada April 2025. Proses penangkapan sempat terkendala karena korban tidak mengetahui nama pelaku, hanya mengenali wajahnya.
“Kami cek CCTV, lalu memancing pelaku untuk bertemu. Saat penangkapan, pelaku tidak datang ke masjid seperti biasanya, tapi kami temukan saat berkendara sekitar wilayah Jati Agung,” katanya
Awalnya pelaku mengaku tiga kali melakukan pencabulan. Namun setelah terinterogasi, ia mengaku jumlahnya enam kali. Sementara korban mengaku sudah mengalaminya 15 kali.
Barang bukti yang teramankan antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku. Akibat kelakuan itu HS terjerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.








