Mucikari dan Penyedia Tempat Prostitusi Lampung Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Praktik prostitusi terselubung pada Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terungkap

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Minggu, 03 Mei 2026 21:37 WIB
Mucikari dan Penyedia Tempat Prostitusi Lampung Timur Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Lampung Timur mengungkap praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Dok Polres
Iklan Artikel 1

Lampung Timur (Lampost.co) — Praktik prostitusi terselubung pada Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terungkap. Mereka memasang tarif yang relatif terjangkau dan menjadi sumber penghasilan utama pelaku sejak 2024.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua perempuan berinisial WM dan SL. Mereka terduga sebagai mucikari dan penyedia tempat prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP. Stefanus Boyoh, menjelaskan pengungkapan terlaksanakan setelah adanya laporan masyarakat. Terutama terkait aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah Desa Sumber Sari.

“Dari hasil penyelidikan. Tim menemukan adanya praktik prostitusi terselubung yang telah berlangsung cukup lama,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.

Iklan Artikel 2

Kemudian penggerebekan terlaksanakan pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dengan metode penyamaran oleh petugas.

Iklan Artikel 3

“Dari operasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial WM yang dugaannya sebagai mucikari. Sementara SL selaku penyedia tempat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tarif layanan prostitusi sebesar Rp. 300 ribu untuk jasa PSK. Sementara biaya tambahan sebesar Rp50 ribu untuk penggunaan kamar.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku telah menerima uang Rp. 200 ribu dari pelanggan yang sedang menggunakan jasa tersebut.

Selain dua pelaku utama, polisi juga mendapati empat perempuan yang berperan sebagai PSK. Kemudian ada juga seorang pria yang dugaannya sebagai pelanggan.

Kemudian menurut Stefanus, praktik ini tidak hanya menawarkan jasa perempuan. Tetapi juga fasilitas tempat khusus untuk menunjang aktivitas tersebut.

“Pelaku menyediakan wanita penghibur sekaligus kamar untuk praktik prostitusi,” bebernya.

Polisi menduga aktivitas ini telah berjalan sejak 2024 dan menjadi mata pencaharian bagi para pelaku. Dalam kasus tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 juta dan satu unit ponsel.

Kini WM dan SL telah menjadi tersangka dan terjerat Pasal 12 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 421 juncto Pasal 420 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Kemudian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp. 300 juta.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI