• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 08:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Mulai 1 November 2024 Buat SIM Harus Terdaftar JKN

Korlantas Polri mulai menerapkan Perpol No. 2 Tahun 2023 mengharuskan permohonan pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM). Harus menyertakan bukti aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Triyadi IsworoUmar RobbanibyTriyadi IsworoandUmar Robbani
30/10/24 - 17:47
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Suasana pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/ Umar Robbani)

Suasana pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/ Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Korlantas Polri mulai menerapkan Perpol No. 2 Tahun 2023 mengharuskan permohonan pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM). Harus menyertakan bukti aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol. Ridho Rafika mengungkapkan, Lampung menjadi salah satu daerah yang melakukan ujicoba mulai 1 November 2024 mendatang. Namun, lanjutnya, penerapan kebijakan itu masih pada tahap sosialisasi.

Kemudian ia mengatakan, peraturan itu belum sepenuhnya terimplementasikan karena merupakan kebijakan baru. Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat untuk beberapa waktu ke depan.

“1 November 2024 kami akan mulai terapkan. Tapi masih tahap sosialisasi ke masyarakat karena masih baru,” katanya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Selanjutnya Ridho menjelaskan, nantinya masyarakat wajib menunjukkan kepesertaan aktif JKN. Hal itu untuk mengajukan permohonan pembuatan semua jenis SIM. Jika tidak aktif, maka pemohon mesti mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.

Lalu ia menyampaikan, pihaknya berencana untuk meminta pihak JKN untuk membuka layanan pada lingkungan Satpas Polresta Bandar Lampung. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keanggotaannya agar bisa mendapatkan SIM.

“Nanti akan ada layanan JKN pada lingkungan Satpas. Agar masyarakat juga mudah,” katanya.

Kemudian selain kepesertaan JKN. Persyaratan lain yang harus dikumpulkan adalah fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA. Lalu fotokopi sertifikat Diklat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi. Kemudian fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi TKA.

“Kemudian mengumpulkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi,” tambahnya.

 

Tags: BANDARLAMPUNGheadlineJaminan Kesehatan NasionaljknKasat LantasKompol Ridho RafikaPerpol No 2 Tahun 2023PolrestasimSurat Izin Mengemudi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Pengukuran Ulang HGU PT. SGC Baru Diajukan DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.