Bandar Lampung (Lampost.co) — Korlantas Polri mulai menerapkan Perpol No. 2 Tahun 2023 mengharuskan permohonan pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM). Harus menyertakan bukti aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol. Ridho Rafika mengungkapkan, Lampung menjadi salah satu daerah yang melakukan ujicoba mulai 1 November 2024 mendatang. Namun, lanjutnya, penerapan kebijakan itu masih pada tahap sosialisasi.
Kemudian ia mengatakan, peraturan itu belum sepenuhnya terimplementasikan karena merupakan kebijakan baru. Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat untuk beberapa waktu ke depan.
“1 November 2024 kami akan mulai terapkan. Tapi masih tahap sosialisasi ke masyarakat karena masih baru,” katanya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selanjutnya Ridho menjelaskan, nantinya masyarakat wajib menunjukkan kepesertaan aktif JKN. Hal itu untuk mengajukan permohonan pembuatan semua jenis SIM. Jika tidak aktif, maka pemohon mesti mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Lalu ia menyampaikan, pihaknya berencana untuk meminta pihak JKN untuk membuka layanan pada lingkungan Satpas Polresta Bandar Lampung. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keanggotaannya agar bisa mendapatkan SIM.
“Nanti akan ada layanan JKN pada lingkungan Satpas. Agar masyarakat juga mudah,” katanya.
Kemudian selain kepesertaan JKN. Persyaratan lain yang harus dikumpulkan adalah fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA. Lalu fotokopi sertifikat Diklat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi. Kemudian fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi TKA.
“Kemudian mengumpulkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi,” tambahnya.