Jakarta (Lampost.co)— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Ia resmi di dakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan yang membacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, yang menilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam. Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU di persidangan.
Rincian Kerugian Negara
Jaksa memaparkan, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang menilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Selain itu, Nadiem di duga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kajian Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Pendidikan
Dalam dakwaan juga menyutkan, Nadiem bersama para terdakwa lain melakukan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan. Yang mengarahkan pilihan pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
Kajian tersebut, menurut JPU, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan disebut mengalami kegagalan. Terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan tidak mencerminkan kondisi faktual satuan pendidikan di daerah,” ungkap jaksa.
Penyusunan Anggaran Tanpa Data Pendukung
Jaksa juga menyoroti penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2020 yang melakukan tanpa survei harga dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan tahun 2021 dan 2022. Meski tidak melalui evaluasi harga pelaksanaan maupun pembanding harga yang sah.
Selain itu, pengadaan laptop dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Tanpa evaluasi harga yang memadai serta tanpa referensi harga yang jelas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Nadiem di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.








