• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 07/01/2026 22:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

NurbyNur
05/01/26 - 20:10
in Hukum, Nasional
A A
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Jakarta (Lampost.co)— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.

Ia resmi di dakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dakwaan yang membacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, yang menilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam. Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU di persidangan.

Rincian Kerugian Negara

Jaksa memaparkan, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang menilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Selain itu, Nadiem di duga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Kajian Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Pendidikan

Dalam dakwaan juga menyutkan, Nadiem bersama para terdakwa lain melakukan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan. Yang mengarahkan pilihan pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut, menurut JPU, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan disebut mengalami kegagalan. Terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan tidak mencerminkan kondisi faktual satuan pendidikan di daerah,” ungkap jaksa.

Penyusunan Anggaran Tanpa Data Pendukung

Jaksa juga menyoroti penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2020 yang melakukan tanpa survei harga dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan tahun 2021 dan 2022. Meski tidak melalui evaluasi harga pelaksanaan maupun pembanding harga yang sah.

Selain itu, pengadaan laptop dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Tanpa evaluasi harga yang memadai serta tanpa referensi harga yang jelas.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Nadiem di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Tags: hukumankerugian negaraKORUPSINadiem Makarim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Berita Terbaru

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan
Ekonomi dan Bisnis

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Read moreDetails
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.