• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 10:23
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

NurbyNur
05/01/26 - 20:10
in Hukum, Nasional
A A
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.

Ia resmi di dakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dakwaan yang membacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, yang menilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam. Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU di persidangan.

Rincian Kerugian Negara

Jaksa memaparkan, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang menilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Selain itu, Nadiem di duga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Kajian Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Pendidikan

Dalam dakwaan juga menyutkan, Nadiem bersama para terdakwa lain melakukan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan. Yang mengarahkan pilihan pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut, menurut JPU, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan disebut mengalami kegagalan. Terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan tidak mencerminkan kondisi faktual satuan pendidikan di daerah,” ungkap jaksa.

Penyusunan Anggaran Tanpa Data Pendukung

Jaksa juga menyoroti penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2020 yang melakukan tanpa survei harga dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan tahun 2021 dan 2022. Meski tidak melalui evaluasi harga pelaksanaan maupun pembanding harga yang sah.

Selain itu, pengadaan laptop dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Tanpa evaluasi harga yang memadai serta tanpa referensi harga yang jelas.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Nadiem di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Tags: hukumankerugian negaraKORUPSINadiem Makarim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Berita Terbaru

ROG Kithara
Teknologi

ASUS ROG Kithara 2026: Spesifikasi dan Harga Headset Gaming Planar Magnetic

byDenny ZY
13/03/2026

TAIPEI (Lampost.co)— Memasuki kuartal pertama tahun 2026, pasar perangkat audio gaming dunia dikejutkan dengan kehadiran produk flagship terbaru dari ASUS...

Read moreDetails
Asus ROG Phone 9 Series

Asus ROG Phone 9 Pro 2026: Spesifikasi dan Harga Terbaru Maret 2026

13/03/2026
DFNC Season 2

Pendaftaran Delta Force National Championship S2 Ditutup Hari Ini, Rebut Tiket Internasional PWC dan POC 2026

13/03/2026
Battlefield V diskon Steam

Battlefield V Diskon 95 Persen di Steam Maret 2026 Cara Beli dan Harga Terbaru

13/03/2026
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri saat memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat 2026. ANTARA/

Satgas Anti Begal Amankan Arus Mudik Lampung

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.