Bandar Lampung (Lampost.co)–Seorang Narapidana (Napi) Lapas Anak Tegineneng, Pesawaran berinisial ER (16) berhasil kabur dari Lapas pada Minggu malam, 19 Mei 2024.
Narapidana kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah itu sedang dalam pencarian, Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing membenarkan informasi adanya anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lapas Tegineneng yang kabur.
Baca Juga: Sempat Kabur, Tahanan Polsek Raman Utara Kembali Ditangkap di Jawa Barat
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan di lapangan. “Betul, baru saja saya dapat info seperti itu, segera akan kami cek ke lapangan,” kata Kakanwil.
Informasinya, ER merupakan nerapidana kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah yang mendapat hukuman sembilan tahun penjara dan baru saja satu bulan berada di dalam lapas.
“Kita sedang cek kasus ini selengapnya, nanti kam kami kabari ya,” kata Sorta.
Sebelumnya, seorang Narapidana Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur bernama Bayu Wicaksono berhasil melarikan diri saat menjalani masa tahanan kasus Narkotika.
Warga Bekasi Jawa Barat itu ternyata sudah kabur hampir satu bulan dan belum juga tertangkap, sejak 21 April 2024. Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus Narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sementara itu Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi itu untuk memburu Bayu Wicaksono.
“Tim juga telah melakukan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk meminta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono,” kata dia.