Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Warga Bekasi, Jawa Barat itu ternyata kabur sejak 21 April 2024 dan hingga kini belum juga tertangkap.
Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Ditjen Kemenkumham untuk melakukan pengejaran. “Benar informasi adanya tahanan kabur. Kami sudah tindaklanjuti laporan itu. Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” kata dia, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: Tobas Soroti Kasus Hukum Mangkrak di Lampung
Kusnali menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham. “Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat. Karena mereka baru tiga hari di sini,” kata dia.
Pihaknya juga sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lapas maupun rutan yang ada di Lampung.
Sebelumnya, 4 tahanan narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung. Peristiwa itu mendapat sorotan dari Komisi 3 DPR RI saat kunjungan kerja ke Lampung, Senin, 29 April 2024. Dalam kunjungan tersebut, DPR RI memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Anggota Komisi 3, DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan, pihaknya mendorong kasus tersebut bisa segera terselesaikan. Ia mengkonfirmasi saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, Komisi 3 DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut. Politisi Partai NasDem itu meminta kasus tersebut harus terus berjalan dan terselesaikan. “Sebagai tugas komisi 3. Kami akan mengawasi penegakan hukum yang saat ini masih berjalan agar segera terselesaikan,” ungkapnya.
Peristiwa tahanan kabur dari Rutan Polda Lampung itu terjadi pada 6 Desember 2023. Polisi baru menangkap 2 orang yang menjemput 4 tahanan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.