Bandar Lampung (Lampost.co)–Terduga pelaku pelecehan seksual Fadlurahman Zikri (27) yang mendapat penangguhan kembali menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, saat wartawan Lampost.co mengkonfirmasi, Sabtu, 2 November 2024.
“Iya sudah (ditangkap),” ujarnya.
Baca juga: Terkuak! Pelaku Pelecehan Siswi SD Ternyata Ketua Yayasan
Saat disinggung, apakah pelaku tertangkap atau menyerahkan diri. Hendrik mengatakan pelaku datang sendiri.
“Dia (Pelaku) ditelpon saja datang,” katanya.
Saat kembali disinggung, apakah pelaku langsung melakukan penahanan dan masukan ke dalam Sel. Hendrik enggan menuturkannya secara detail.
“Silahkan datang ke Polres saja mas untuk konfirmasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban pencabulan melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung.
Laporan tersebut terkait pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan guru yang diketahui sebagai ketua yayasan berinisial FZ, dengan jaminan sertifikat rumah, karena beralasan sedang melanjutkan S2.
“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin, Jumat 1 November 2024.