Bandar Lampung (Lampost.co) —Oknum polisi Polda Lampung Bripda Fajar Wicaksono kembali diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk kedua kalinya. Kali ini terdakwa Fajar didakwa mencuri mobil Innova Reborn warna putih.
Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Fajar Wicaksono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Senin, 12 Februari 2024 dengan ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Dalam dakwaannya Fajar mencuri mobil korban jenis Innova Reborn di lapangan badminton depan rumah, Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung, Selasa 10 Oktober 2023.
“Turut barang bukti yang diamankan satu pasang pelat nomor kendaraan BG 1764 RR. Satu pasang pelat nomor kendaraan BE 1996 DA 3. Satu kunci asli mobil Innova serta satu kunci asli Vios,”ujar Jaksa.
Atas perbuatannya Fajar Wicaksono didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Atas akwaan tersebut Fajar tidak mengajukan pembelaan karena tidak ingin menggunakan jasa pengacara.
“Kalau begitu tidak masalah kita lanjut ke pembuktian oleh Jaksa pada19 Februari 2024,”katanya.
Diberitakan sebelumnya dua oknum polisi yang mencuri mobil Brio Merah di Mal Bumi Kedaton (MBK) dituntut ringan. Keduanya adalah Bribda Chandra Setiawan dituntut 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bribda Fajar Wicaksono dituntut 1 tahun 10 bulan penjara pada,Rabu, 24 Januari 2024.
Nur